Berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK telah menetapkam tiga orang sebanyak tersangka dalam kasus ini.
KPK juga menetapkan pemegang saham PT Adimulia Agrolestari, Frank Wijaya; General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso sebagai tersangka.
Penetapan M Syahrir sebagai tersangka TPPU dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.
Aset yang disita berupa tanah dan bangunan hingga uang tunai senilai satu miliar rupiah.
Lembaga antikorupsi menduga dua mobil yang disita itu diduga hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) M Syahrir.
KPK menduga sumber uang untuk membeli barang dan aset itu berumber dari hasil gratifikasi dan suap
Perpanjangan masa penahanan terhitung sejak 1 Maret sampai dengan 30 Maret 2023 di rumah tahanan (Rutan) KPK pada Kavling C1.